|
Kamis, 19 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Trisik Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip dengan dasar Peraturan Bupati No.7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan telah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut : v Pembentukan Panitia Penilai Arsip v Penyeleksian Arsip v Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah v Penilaian oleh Panitia Penilai Arsip v Persetujuan dari Pimpinan Pencipta Arsip v Penetapan Arsip yang akan dimusnahkan v Permohonan Saksi v Berita Acara Pemusnahan |
Arsip yang akan dimusnahkan berjumlah 347 arsip dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas dan disaksikan oleh Sekretaris Badan, Para Kepala Bidang dan Pencipta Arsip persub/bidang pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulon Progo serta pihak dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon progo.
Dengan telah dilaksanakannya Permusnahan arsip oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulon Progo, maka telah mengurangi volume arsip yang sudah tidak memliki nilai guna sesuai dengan jadwal retensi (usia simpan) serta memberikan tempat bagi arsip baru sehingga dapat memudahkan dalam pencarian arsip.