Jumat, 15 Januari 2010 13:52:00
KULONPROGO (KRjogja.com) - Dewan Kulonprogo mendesak Pemkab setempat dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan melakukan penataan pegawai secara proporsional dan profesional. Mengingat pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan khususnya guru saat ini mengalami kelebihan tenaga. Sementara di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-SKPD yang lain banyak kekurangan tenaga.
"Untuk menyelaraskan ketimpangan pegawai tersebut, Pemkab dalam hal ini BKD dan Dinas Pendidikan harus melakukan penataan pegawai," kata anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo, Kasdiyono, Jumat (15/1).
Kasdiyono menyampaikan hal tersebut terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan IV dengan Dinas Pendidikan dan BKD serta Inspektorat Daerah, di ruang rapat gedung dewan setempat.
Dewan melakukan RDP untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan tenaga pendidik baik Penilik Sekolah, Kepala Sekolah maupun para guru yang terlibat kasus penggunaan sertifikat Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu sebagai syarat kenaikan pangkat atau golongan dari IV/a ke IV/b.
"Betul, Komisi I dan IV memang sedang menggali informasi dari dinas atau instansi terkait mengenai kasus penggunaan sertifikat PAK palsu. Sebab selama ini Dewan belum pernah menerima laporan maupun membahas masalah para tenaga pendidik yang terlibat penggunaan PAK palsu," terangnya lagi.
Kasus dugaan penggunaan sertifikat PAK palsu yang melibatkan 226 tenaga pendidik mulai dari Penilik Sekolah, Kepala Sekolah dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo sendiri saat ini telah ditangani pihak Kepolisian setempat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas Reskrim Polres Kulonprogo telah menetapkan satu pegawai Dinas Perhubungan berinisial Sgy sebagai tersangka tunggal dari pemain lokal.
Sedangkan dari 226 guru yang menggunakan sertifikat PAK palsu sebagai syarat kenaikan pangkat atau golongan hingga berita ini diturunkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Inspektoral Daerah (Irsda) Kulonprogo telah memetakan para pelaku sebagai pengepul, koordinator sampai pengguna dan korban.
Dalam RDP, pihak BKD dan Dinas Pendidikan sempat menjelaskan proses penanganan maupun sanksi serta konsekuensi yang harus ditanggung para pelaku akibat perbuatan tercela menggunakan dan mengkoordinir sehingga muncul sertifikat PAK palsu. "Terhadap para pihak yang terlibat dalam penggunaan sertifikat PAK palsu telah dijatuhi sanksi administrasi oleh Bupati," kata Kasdiyono menirukan penjelasan dari pihak BKD.
Lebih lanjut Kasdiyono mengemukakan, untuk menghindari terulangnya kasus memalukan dilingkungan Pemkab khususnya di Dinas Pendidikan, maka dinas terkait berkewajiban sekaligus harus bertanggungjawab terhadap pembinaan moral dan prestasi serta karir semua pegawai di lingkungan dinas tersebut.
"Dalam upaya pembinaan terhadap pegawai, tentunya harus merujuk aturan dan norma-norma yang berlaku, sehingga kasus penggunaan serupa maupun kasus-kasus yang lain tidak terjadi lagi," tandasnya. (Rul)
source :
http://www.krjogja.com/