Melalui tiga Kementerian terkait, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kemeterian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah pusat
resmi memberlakukan kebijakan penghentian sementara atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. selengkapnya
Detail Berita
Bijak Sikapi Moratorium PNS
Admin Web OPD
Artikel
05 Juni 2012 10:52:29
Source: